Pendahuluan

UMUM

Pembangunan secara normatif dimaksudkan untuk mengupayakan perubahan kehidupan masyarakat dari kondisi yang kurang baik, kurang maju menjadi lebih baik, maju dan sejahtera. Namun, tujuan pembangunan seperti itu sering kali tidak selalu sesuai dengan yang diharapkan, hasil pembangunan acap kali berdampak negatif dan problematik bagi sebagian besar masyarakat. Meski diakui dalam beberapa hal pembangunan telah membawa dampak positif seperti kemajuan dan kemodernan, namun tidak sedikit pula persoalan dan permalasahan sosial muncul yang diakibatkan pembangunan.

Paradigma dan konsep pembangunan selama ini identik dengan modernisasi yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tercermin dari adanya growth pada investasi dan industri yang berimplikasi pada lompatan pembangunan dari pertanian ke industri. Model pembangunan modernisasi seperti itu, mensyaratkan peran negara atau pemerintah yang besar sehingga wajar kalau kemudian negara atau pemerintah yang menjadi pelaku utama sekaligus manajer pembangunan sementara rakyat hanya sebagai objek.   Begitu besarnya campur tangan pemerintah yang dalam kenyataannya tidak hanya berurusan dengan perencanaan program-program pembangunan, rekayasa sosial ekonomi, manajemen, administrasi, dan regulasi, namun hingga memasuki urusan-urusan privat seperti urusan agama sampai pilihan alat kontrasepsi.

Sentralnya peran pemerintah dalam pembangunan ini sering kali mengakibatkan ketimpangan dan kesenjangan yang mencolok antar kelompok masyarakat atau daerah. Lantaran itu, pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan, tetapi juga penyebaran ekonomi, distribusi pendapatan, demokrasi, keberpihakan pada rakyat miskin (pro poor).

Paradigma baru pembangunan yang berpusat pada rakyat (People Centered Development), sebuah konsep pembangunan yang menempatkan masyarakat atau rakyat sebagai pusat perhatian dan sasaran sekaligus pelaku utama pembangunan itu sendiri, menjadi pilihan yang paling rasional atau sesuai dengan tuntutan perkembangan yang ada saat ini. Konsep pembangunan ini mengarahkan pada penciptaan kondisi dan lingkungan yang memungkinkan masyarakat dapat menikmati kehidupan yang lebih baik dan sekaligus memberi kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk menentukan pilihan-pilihan publik (public choices) yang sesuai dengan potensi dan karakteristik yang dimiliki, dengan demikian pembangunan akan menjadi berhasil, efektif dan tepat sasaran.

People Centered Development Paradigm pada dasarnya adalah mencairkan sektoral yang kurang efektif dan efisien menjadi lebih efektif dan efisien serta lebih komprehensif. Pemikiran yang holistik ini tentunya harus diikuti oleh inovasi yaitu membawa masyarakat untuk ikut serta membantu yang lemah dan mendorong yang kuat.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, otonomi daerah yang secara hakekat pelaksanaannya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, memberikan kesempatan lebih kepada masing-masing daerah untuk mengelola pemerintahannya dan membangun sesuai skala prioritas kebutuhan dan nilai-nilai kelokalannya. Namun demikian, pembangunan daerah haruslah tetap dilaksanakan dengan berlandaskan pondasi nilai-nilai utama yaitu :

  1. Ketahanan (Sustenance) : kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok (pangan, papan, kesehatan, dan proteksi);
  2. Harga diri (Self Esteem) : pembangunan haruslah memanusiakan orang. Dalam arti lebih luas pembangunan daerah haruslah meningkatkan kebanggaan sebagai manusia yang berada di daerah tersebut.
  3. Freedom from servitude : kebebasan bagi setiap individu untuk berfikir, berkembang, berperilaku dan berusaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Pembangunan daerah di Kota Kediri sendiri dilaksanakan dengan menjamin proses pemerataan, pertumbuhan, keterkaitan, keberimbangan, kemandirian dan keberlanjutan (kebersinambungan). Pembangunan digerakkan oleh rakyat dari bawah yang mana pemerintah lebih berperan sebagai fasilitator dan bukan sebagai pihak yang menentukan. Percepatan laju pembangunan dan pengembangan kelurahan digerakkan dan digalakkan dengan menciptakan kreativitas dan aktivitas baru serta semangat masyarakat untuk maju sehingga tercipta pemerataan kehidupan dan penghidupan masyarakat di seluruh wilayah dan segala bidang.

Pembangunan di Kota Kediri didorong melalui penumbuhkembangan kemauan dalam diri masyarakat sendiri untuk berubah (inner will),  peningkatan koordinasi dan peningkatan pembangunan sektoral, pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam dan penumbuhan iklim yang mendorong tumbuh kembangnya prakarsa dan swadaya masyarakat sehingga dapat mempercepat peningkatan pengembangan kelurahan menuju kelurahan yang tidak hanya mandiri, tetapi maju, siaga dan cerdas.
Salah satu wujud nyata upaya untuk mendorong tumbuh kembangnya prakarsa dan swadaya masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditempuh Pemerintah Kota Kediri adalah melalui media kompetisi dalam hal prestasi, yaitu pelaksanaan Perlombaan Kelurahan Tingkat Kota Kediri, yang mana perlombaan ini sekaligus dijadikan sarana evaluasi dan pembinaan atas program/kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan selama dua tahun terakhir. Program/kegiatan ini terintegral pula dengan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Badan Pemberdayaan Masyarakat) dan juga Pemerintah Pusat (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) karena Kota Kediri di samping sebagai daerah otonom juga sebagai sub sistem dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Republik Indonesia.

DASAR

Landasan hukum yang menjadi dasar penyusunan Laporan Pelaksanaan Perlombaan Kelurahan Kota Kediri Tahun 2011 ini antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
  6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Ppenyusunan dan Pemanfaatan Profil Desa dan Kelurahan;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan;
  10. Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 31 Desember 2010 Nomor: 414.4/6398/PMD perihal Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan Tahun 2011;
  11. Surat Gubernur Jawa Timur Tanggal 25 Januari 2011 Nomor 411.41/676/206/2011 perihal Perlombaan Desa dan Kelurahan Tahun 2011;
  12. Surat Gubernur Jawa Timur Tanggal 14 Februari 2011 Nomor: 411.41/115/206/2011 perihal Petunjuk Pelaksanaan Perlombaan Desa dan Kelurahan Tahun 2011;
  13. Keputusan Walikota Kediri Tanggal 10 Maret 2011 Nomor 188.45/122/419.16/2011 tentang Tim Pelaksana Penilaian dan Pembinaan Perlombaan Kelurahan Tingkat Kota Kediri Tahun 2011;

Surat Keputusan Walikota Kediri Tanggal Nomor : 188.45/161/419.16/2011 tentang Penetapan Urutan Juara Perlombaan Kelurahan Tingkat Kota Kediri Tahun 2011.

SISTEMATIKA

Laporan Hasil Pelaksanaan Perlombaan Kelurahan Kota Kediri Tahun 2011 ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I : PENDAHULUAN
Memuat tentang latar belakang secara umum penyusunan laporan, landasan dasar penyusunan dan sistematika penyusunan laporan.

BAB II : SASARAN DAN SISTEM PENILAIAN
Memuat tentang sasaran penilaian perlombaan, sistem penilaian perlombaan dan tertib penilaian perlombaan.

BAB III : PELAKSANAAN PERLOMBAAN
Memuat tentang gambaran pelaksanaan dan penilaian Perlombaan Desa dan Kelurahan di Tingkat Kota Kota Kediri berikut hasil yang dicapai, meliputi : Desa/Kelurahan Juara Pertama Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Kota Kota Kediri berikut hasil pembangunannya yang menonjol (8 indikator) dan skor Perlombaan Desa dan Kelurahan.

BAB IV : POTENSI PENGEMBANGAN UNGGULAN
Memuat tentang gambaran potensi-potensi pengembangan unggulan di kelurahan juara pertama Perlombaan Perlombaan Desa dan Kelurahan Kota Kediri utamanya pada masing-masing bidang (indikator penilaian).

BAB V : JENIS PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN
Memuat tentang jenis-jenis penghargaan yang diberikan kepada masing-masing kelurahan yang menjadi pemenang perlombaan.

BAB VI : PENDANAAN
Memuat tentang sumber-sumber pendanaan untuk penyelenggaraan perlombaan, mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kota.

BAB VII : PERMASALAHAN DAN PEMECAHANNYA
Memuat tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlombaan beserta upaya-upaya pemecahan masalah yang dihadapi tersebut.

BAB VIII : KESIMPULAN DAN SARAN
Memuat tentang kesimpulan-kesimpulan yang dapat diambil dari pelaksanaan perlombaan dan saran-saran untuk perbaikan pelaksanaan perlombaan tahun berikutnya.

BAB IX : PENUTUP
Lampiran :

  1. Biodata
  2. Surat Keputusan Walikota Kediri tentang Nomor 188.45/122/419.16/2011 tentang Tim Pelaksana Penilaian dan Pembinaan Perlombaan Kelurahan Tingkat Kota Kediri Tahun 2011.
  3. Surat Keputusan Walikota Kediri Nomor : 188.45/161/419.16/2011 tentang Penetapan Urutan Juara Perlombaan Kelurahan Tingkat Kota Kediri Tahun 2011.
  4. Data Isian 8 Indikator Penilaian.
  5. Buku Profil Kelurahan Juara Perlombaan.
  6. Dokumentasi Kegiatan Perlombaan.

Leave a comment